MEDAN, iNewsMedan.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, yang terdiri dari AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, dan FJPI, telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Menurut hasil investigasi KKJ Sumut, kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam pemberitaan tersebut, Rico mengungkapkan keterlibatan oknum aparat.
Sebelum kebakaran, Rico terlibat kasus dengan oknum aparat tersebuy terkait pemberitaan perjudian. Masalah bermula ketika anggota ormas setempat meminta korban agar nama mereka dimasukkan dalam daftar penerima jatah uang perjudian yang selama ini diberikan oleh oknum aparat tersebut.
Setelah permintaan itu diabaikan, anggota ormas merasa tersinggung dan memprovokasi Rico untuk memberitakan lokasi perjudian tersebut. Akibatnya, nama lengkap oknum tersebut muncul dalam pemberitaan, yang kemudian memicu serangkaian ancaman terhadap Rico.
Setelah berita diterbitkan, ada oknum aparat yang meminta atasan korban untuk segera menurunkan berita tersebut, namun perusahaan tidak menghapusnya.
Bahkan, petugas juga sempat menghubungi perusahaan tempat Rico bekerja, meminta agar pemberitaan diubah menjadi lebih "halus." Meski demikian, pimpinan media sempat menghubungi Rico yang mengaku dalam keadaan aman, meskipun merasa was-was.
Setelah kebakaran terjadi, sejumlah saksi termasuk rekan korban diperiksa. Ada laporan bahwa sebelum kebakaran, sekitar lima pria terlihat di sekitar rumah korban. Penyidik juga diduga menghapus pesan ‘warning’ yang diterima oleh rekan korban dari ketua ormas. Selain itu, anak korban mengaku merasa terancam saat memberikan keterangan di Polres Karo dan diminta untuk menyetujui keterangan yang tidak pernah ia sampaikan.
Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut sebut Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus, meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Mereka juga meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebutkan dalam pemberitaan korban.
" Selain itu, KKJ Sumut mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional dan mentaati kode etik jurnalistik. KKJ Sumut tidak membenarkan penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan tertentu selain kepentingan publik," sebuy Array dalam siaran pers tertulis, Selasa (2/7).
KKJ Sumut juga mendorong semua perusahaan media untuk memperhatikan keselamatan jurnalisnya yang bekerja di lapangan dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
" Dewan Pers didorong untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tutup Array.
Editor : Odi Siregar