get app
inews
Aa Text
Read Next : Prioritaskan Masa Depan Anak, Polisi Dorong Restorative Justice dan Berakhir Damai

Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Sopir Angkot Pukul Pemotor Viral

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
header img
Viral sopor angkot cekcok dengan pemotor, karena tidak terima ditegur lawan arah. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsMedan.id - Video viral di media sosial menunjukkan seorang sopir angkot memukul seorang pengendara motor. Insiden ini terjadi karena sopir tersebut tidak terima ditegur akibat melawan arah.

Video tersebut menjadi perhatian warganet setelah diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, yang memperlihatkan sebuah angkot berwarna biru melaju cepat di jalur satu arah. Pengendara motor yang melihat kejadian tersebut langsung menghentikan laju angkot dan menegur sopirnya.

"Mau ke mana? Ini kan jalan satu arah," ujar pengendara motor tersebut.

Mendengar teguran tersebut, sopir angkot turun dari mobilnya dan melawan pengendara motor dengan nada tinggi. Merasa tidak bersalah, sopir angkot meminta pengendara motor untuk tidak mencari masalah.

"Kenapa? Elu kenapa? Yang lain pada lewat, elu malah rese sendiri. Elu kenapa? Mobil gue mogok, rusak, ***!" ujar sopir angkot tersebut dengan nada kesal.

Namun, pengendara motor tersebut tidak percaya dengan ucapan sopir angkot yang mengatakan mobilnya mogok dan hendak pergi ke bengkel. Pasalnya, mobil tersebut dapat melaju normal dan bahkan melakukan pengereman dengan baik saat dihadang.

Sopir angkot meradang, tidak hanya memaki dengan kata-kata kasar, tapi juga memukul pengendara motor yang menegurnya.

"Wah, gua laporin lu ke polisi, gue laporin!" kata pengendara motor tersebut yang tidak terima dengan perbuatan sopir angkot.

Perlu diketahui, melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas berat. Sanksi hukum bagi pelaku melawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika larangan ini dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dalam Pasal 229 ayat (3) disebutkan bahwa pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.

Kemudian, di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Melihat kejadian tersebut, warganet merasa geram karena sopir angkot tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Netizen ramai-ramai meminta pihak kepolisian melakukan tindakan sebagai efek jera.

"Sekali-sekali polantas pakaian preman terus menegur yang melawan arah, gimana reaksi marah-marah gak, terus sekalian tilang yang melawan arah," kata @lut***.

"Sudah hal biasa di sana, sopir angkot ugal-ugalan karena teman-teman sopirnya pada membela," tulis @sek***.

"Selalu begitu memang, yang salah selalu yang paling galak," ucap @tov***.

"Sebentar lagi... bilang minta maaf..." kata @redi***.

"Pas di ciduk, kayak krupuk basah," ujar @iman***.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut