get app
inews
Aa Text
Read Next : MoU Bawaslu Medan dan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 3.750 Petugas Pengawas Saat Bekerja

BPJamsostek Tanjung Morawa Gelar Sosialisasi Program Jasa Konstruksi

Kamis, 20 Juni 2024 | 23:45 WIB
header img
BPJamsostek Tanjung Morawa Gelar Sosialisasi Program Jasa Konstruksi. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - BPJamsostek Tanjung Morawa, kantor cabang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melakukan sosialisasi tentang manfaat program sektor Jasa Konstruksi kepada calon peserta. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengajak mereka agar mendaftarkan pekerjaan proyek sebelum dimulai, sehingga tenaga kerja yang bekerja di proyek tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendaftarkan semua proyek sektor jasa konstruksi, sehingga pekerja dapat melakukan aktivitas mereka dengan tenang dan nyaman.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, mengungkapkan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, karena perlindungan yang diberikan mencakup semua sektor.

"Manfaat yang diberikan tidak terbatas bagi setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif saat mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian. Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, dan peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ungkapnya, Kamis (20/6/2024).

Andi menjelaskan bahwa jika terjadi risiko kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan sepenuhnya bertanggung jawab, sehingga pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya apapun hingga tenaga kerja sembuh.

"Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Sebagai pemberi kerja, ini adalah solusi bagi para kontraktor untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan diri mereka sendiri melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Andi menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ini wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia, baik dalam sektor formal maupun informal, termasuk juga sektor jasa konstruksi.

"Terlebih dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah telah membuktikan kehadirannya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut