get app
inews
Aa Read Next : Polsek Tanah Jawa Tangkap Tiga Pengguna Narkoba di Kebun Sawit

Pelajar Buang Janin Bayi Berusia 6 Bulan di Simalungun, Polisi Dalami Motif Pelaku

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
header img
Pelajar Buang Janin Bayi Berusia 6 Bulan di Simalungun, Polisi Dalami Motif Pelaku. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan pelaku pembuangan janin bayi berusia 6 bulan di dalam toilet UGD Rumah Sakit (RS) Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Personel Polsek Tanah Jawa bersama Polres Simalungun mengamankan pelaku GS (18) di kawasan Tanah Jawa, Simalungun, pada Kamis (13/6/2024).

Kapolsek Tanah Jawa, Asmon Bufitra, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan GS bermula dari laporan penemuan janin bayi dalam kondisi meninggal dunia di dalam toilet UGD RS Balimbingan, pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

"Hal itu tertuang dalam laporan polisi yang diterima bernomor /06/VI/2024/SPKT/Sek Tanah Jawa /Polres Simalungun/Polda Sumut 13 Juni 2024," ujar Asmon Bufitra.

Atas laporan tersebut, sambung Asmon Bufitra, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di RS Balimbingan. Hal itu turut dibantu oleh personel Inafis Polres Simalungun.

"Di TKP, petugas menemukan satu orang bayi perempuan berada di toilet dalam kondisi meninggal dunia. Janin itu diduga berusia 6 bulan," ujar Asmon Bufitra.

"Selanjutnya jenazah bayi tersebut dimasukkan ke kantong mayat untuk dibawa dan dilakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkari Medan," sambung Asmon Bufitra.

Kemudian, ujar Asmon Bufitra, petugas pun langsung memeriksa dua perawat rumah sakit berinisial EFE (47) dan PL (35) soal penemuan janin bayi tersebut.

"Dari hasil interogasi di ruangan UGD Rumah Sakit Balimbingan terhadap perawat, diperoleh informasi bahwa pada Rabu (12/6/2024) pukul 05.30 WIB, pihak RS menerima pasien atas inisial GS dengan keluhan sakit perut," ucap Asmon Bufitra.

Berdasarkan informasi tersebut, ujar Asmon Bufitra, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi, pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, terduga pelaku GS mengakui perbuatannya," terang Asmon Bufitra.

Lebih lanjut, Asmon Bufitra menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa masih mendalami motif dan modus pelaku GS hingga nekat menguggurkan kandungannya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut