JAKARTA, iNews.id - Forum Generasi Muda Seluruh Indonesia (Formasi) mengkritik keras terhadap Peraturan Pemerintah/Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan minimal usia 56 tahun.
Menurut pimpinan pusat Formasi, Ibnu Kaban mengatakan bahwa setiap aturan dibuat harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Ia memberikan catatan bahwa, dalam membuat sebuah aturan yang berdampak luas terhadap masyarkat di Indonesia harus mempertimbangkan asas keadilan.
"Wahai Pemerintah atau Ibu Menteri Ketenagakerjaan yang tersayang, dalam membuat peraturan harus memperhatikan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," katanya, Senin (21/2).
Ibnu Kaban menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan saat ini bertentangan dengan aspek-aspek tersebut. Sebab, tidak ada alasan apapun bagi pemerintah untuk menahan dana yang ditabung menggunakan uang milik pekerja.
"Kasihan rakyat sudah keadaan susah adanya dampak Corona makin di susahkan lagi dengan peraturan JHT ini," ucapnya.
Editor : Odi Siregar