get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pemerasan dan Penyekapan Ditangkap Polsek Medan Baru, Terancam 8 Tahun Penjara

Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curat, Kedua Kaki Pelaku Ditembak

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:46 WIB
header img
Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curat, Kedua Kaki Pelaku Ditembak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Johar Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial TMY (33) ditangkap atas laporan korban bernama Citra Wulandari (30). Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/451/V/2024 Tanggal 18 Mei 2024.

Berstatus Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru, tersangka TMY diamanakan di salah satu warung di Jalan Kertas, Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Adapun penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, dan Panit 1 Opsnal, Ipda Benni Aritonang, dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana.

"Dalam laporan korban disebutkan bahwa di rumahnya telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan yang mengakibatkan 4 buah jam tangan, 1 unit pompa air (Sanyo) dan 1 kunci serep mobil honda Brio telah hilang," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Sabtu (8/6/2024).

Yayang Rizki Pratama menambahkan bahwa pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas pada saat proses pengembangan untuk mengetahui lokasi penjualan barang hasil curian.

"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya. Pelaku selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Yayang Rizki Pratama.

Dari hasil interogasi, kata Yayang Rizki Pratama, pelaku mengaku menjual 4 buah jam tangan tersebut seharga Rp60.000 di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di toko jam eceran Pajak Sei Kambing.

"Untuk hasil penjualan telah habis digunakan untuk membeli chip judi online. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 buah jam tangan dan 1 celana pendek yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya,"terang Yayang Rizki Pratama.

Sebagai informasi, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu sepekan. Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.

"Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Karena kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," pungkas Yayang Rizki Pratama.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut