BANGKALAN, iNewsMedan.id - Video pengantin mandi duit dari tamu undangan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, viral di media sosial.
Informasi diperoleh iNews, pernikahan viral ini terjadi di Dusun Pocogen, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura. Selain dikalungi berbagai pecahan uang dari Rp5.000 hingga Rp100.000, mereka juga mendapat karangan bunga uang Dolar AS.
Dalam video viral tampak pasangan pengantin ini duduk di kursi pelaminan dengan wajah bahagia. Sejumlah kerabat dan tamu undangan berdatangan memberikan selamat sambil memberi buwuhan atau saweran uang yang sudah dibentuk seperti kalung.
Uang kertas Dolar AS dan Rupiah ini lalu mereka kalungi ke pasangan hingga menutupi seluruh tubuh mereka. Tradisi buwuhan atau saweran untuk pengantin yang tidak biasa ini pun viral. Banyak tamu undangan mengabadikan momen tersebut dan menyebarkannya ke berbagai platform media sosial.
Kedua pengantin berbahagian ini bernama Mukti Ali (26) dengan sang kekasih Fatin Hamamah (25). Resepsi acara digelar beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 8 mei 2024.
Saat buwuhan atau saweran berlangsung, para undangan diberi kebebasan untuk memberi uang dalam bentuk apa pun. Termasuk mata uang Dolar maupun Rupiah, tergantung kemampuan para undangan.
Akibat banyak dikalungi uang, kedua pengantin sampai kesulitan bergerak di kursi pelaminan. Seusai resepsi kedua pasangan ini dibantu keluarga mengambil dan mengumpulkan uang saweran dari para undangan tersebut.
Pengantin pria Mukti Ali mengatakan, tradisi ini merupakan bentuk penghormatan bagi pasangan yang sedang menikah. Harapannya agar pasangan pengantin berbahagia dan dilimpahi rezeki berkah yang banyak.
"Banyak yang ngalungin, kasih uang. Ada dari keluarga, tamu, warga dan undangan. Ada uang Rupiah sampai Dolar," ujar Mukti, Senin (13/5/2024).
Untuk sementara, kedua pengantin baru menikmati kebersamaan mereka di mempelai perempuan. Namun dalam beberapa minggu pekan ke depan, pengantin pria akan kembali berangkat bekerja sebagai ABK atau kru di salah satu kapal pelayaran.
Editor : Odi Siregar