PEKANBARU, iNewsMedan.id - Perempuan bernama Riwanti (38) ditangkap polisi atas kasus percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya berinisial IB (11) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku tega mencekoki korban dengan racun tikus jenis timex.
Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudianto mengatakan, motif pelaku meracuni anak tirinya karena sakit hati dengan suaminya. "Motifnya karena pelaku mengaku sakit hati kepada suami dan dilampiaskan kepada anak tirinya," kata AKBP Adrian Rabu (8/5/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi, Minggu (5/52024) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, pihak keluarga mendapati Ib kejang-kejang dalam rumah. Kemudian, Masmin, ayah korban yang saat itu sedang bekerja bergegas pulang ke rumah setelah mendapat laporan terkait kondisi putranya.
Pihak keluarga awalnya membawa korban ke bidan. Namun karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya korban di bawa ke Rumah Sakit Ibunda di Bagan Batu, Rohil. Saat ini korban dalam perawatan.
Kepada keluarga, korban mengaku sebelum kejadian dia meminum kopi kemasan yang diberikan ibu tirinya.
Setelah mendengar pengakuan korban akhirnya pihak keluarga yang tidak senang, lansung mencari Riwanti dan membawanya ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku hal itu dilakukan karena sakit hati. Kemidian saat kejadian dia memcampur minuman kopi saset dengan dua bungkus racun tikus.
"Sakit hati karena suami saya tidak mau diajak pulang kampung ke rumah orangtua saya dengan berbagai alasan. Terakhir, Lebaran kemarin saya ajak tidak mau pulang ke kampung saya. Padahal ibu saya selalu mempertanyakan saya mengapa tidak pulang ke rumah," ucap Riwanti.
Editor : Odi Siregar