JAKARTA, iNewsMedan.id - Penyanyi Cakra Khan membeberkan pengalamannya dengan bea cukai usai membeli jaket dari luar negeri. Ia mengaku kena tagihan bea cukai sebesar Rp21 juta.
Ya, kasus bea cukai terkait pajak yang dikeluarkan seseorang setelah membeli barang dari luar negeri viral di media sosial. Kali ini dialami oleh penyanyi Cakra Khan.
“Lagi musimnya masalah Bea Cukai, kemarin ke mana aja, gw dah dua kali,” tulis Cakra dikutip dari akun X @cakrakonta, Kamis (2/5/2024).
Melalui cuitannya di akun X, dia menceritakan pengalaman tak menyenangkan dengan Bea Cukai. Kala itu dia membeli jaket seharga Rp6 juta dari luar negeri. Namun harus membayar sebesar Rp21 juta ke ekpedisi karena barang tersebut tertahan di Bea Cukai.
Padahal Cakra mengaku sudah melampirkan invoice dan dokumen lain yang diperlukan sebagai syarat pembelian barang tersebut. Namun, pihak ekspedisi tetap meminta membayar denda sebesar Rp21 juta.
"Kurang ngerti padahal udah jelas aku lampirin invoice dan tektek bengek nya pun sudah jelas aku kirim," kata Cakra.
Karena hal tersebut dia pun enggan membayar denda tersebut dan memilih untuk beradu argumen dengan pihak ekspedisi melalui pengacaranya.
"Dan masalahnya sama, tiba-tiba didenda terus yang nagih buat bayar ekspedisinya kalau case gw sampe lawyer fedex WhatsApp sampe ngeemail gw suruh bayar dan gw ga mau bayar ngapain jaket beli 6 jt kudu bayar 21jt galero siah," ujarnya.
Editor : Odi Siregar