MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (9/4/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K, SIK, menjelaskan bahwa Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR yang merupakan warga kelurahan Tanah 600.
Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K, SIK juga mengungkapkan kronologi kejadian. Ia mengatakn bahwa awalnya ibu korban meminta suaminya, yang juga pelaku, untuk membeli nasi. Namun, pelaku tidak membelinya, sehingga ibu korban marah. Selanjutnya, ibu korban meminta pelaku untuk menjaga korban yang sedang menangis.
"Pelaku mendatangi ibu korban dan menyuruh ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit," ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.
Pelaku kemudian menyuruh ibu korban untuk merekam kejadian dan memviralkan video tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai status WhatsApp. Setelah kejadian, ibu korban menghubungi pelapor, abang kandung dari ibu korban, yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas.
"Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral," tegas Iptu Riffi Noor Faizal.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengapresiasi respons cepat dari pihak keluarga yang melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Chris