get app
inews
Aa Text
Read Next : Disdukcapil Medan Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital, Tak Repot Lagi Bawa Dokumen Fisik

Pemerintah Bakal Ganti e-KTP Jadi IKD, Ini Penjelasannya 

Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:38 WIB
header img
Ilustrasi pergantian e-KTP menjadi IKD. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diwacanakan bakal diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menjadi Identitas Kependudukan digital (IKD).

Hal itu dibuat dengan alasan akan lebih mempermudah dalam urusan kepengurusan identitas, lantaran masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor lurah pada domisli wilayah masing-masing. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan peluncuran KTP Digital atau IKD pada Mei mendatang.

“Target Mei nanti sudah lebih sempurna penggunaan IKD, sekarang on progress,” kata Azwar Anas dalam laman resmi Revolusi Mental, Sabtu (30/3/2024).

Saat ini pemerintah mencatat jumlah masyarakat yang sudah mengaktivasi IKD sudah sekitar 7,6 juta orang. IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) untuk memperoleh banyak akses seperti SmartASN dan sejenisnya.

Aktivasi KTP Digital akan dilakukan secara bertahap. Semua ini adalah bagian dari penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government). Jadi, sudah siap untuk mengucapkan selamat tinggal dengan e-KTP dan mesin fotokpi?

Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:

- e-KTP Biasa Berbentuk kartu

- Perlu dicetak

- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet

- Masih membutuhkan fotokopi

KTP Digital

- Berbentuk foto e-KTP dan QR code

- KTP Digital tidak perlu dicetak

- Perlu smartphone dan koneksi internet

- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi

Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:

1. Unduh aplikasi KTP Digital.

Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Registrasi akun di aplikasi

Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi wajah (face recognition)

Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email

Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut