get app
inews
Aa Read Next : Cegah Praktik Perjudian, Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Imbauan di Jalan Letjen Jamin Ginting

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center, 1 Orang Buron

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:19 WIB
header img
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center, 1 Orang Buron. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di warnet Robben Game Center, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah.

"Pelaku berjumlah dua orang, pelaku yang diamankan berinisial DYP (16). Sementara, untuk satu pelaku lagi berinisial FB alias Iqbal (20), masih dalam pengejaran (DPO),"ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Selasa (26/3/2024).

Yayang menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Hendra Manik (44), yang merupakan pemilik warnet Robben Game Canter.

"Kedua pelaku merupakan karyawan warne milik korban sebagai operator, Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir didalam warnet dan jarang digunakan," ungkap Yayang.

Dalam aksinya, sambung Yayang, pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci later T dibawa Jok sepda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB.   Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB," jelas Yayang.

Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku langsung mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.

"Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas," ucap Yayang.

"Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," sambung Yayang.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut