get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Polres Labusel Tidak Boleh Tinggalkan TPS

Jadi Target Operasi, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Labusel 

Senin, 18 Maret 2024 | 14:19 WIB
header img
Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Labusel. (Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pria yang sudah menjadi Target Operasi (TO). Pria tersebut ditangkap karena kerap mengedarkan narkoba di Kecamatan Torgamba, Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka yang diamankan itu bernama Syamsul Bahri (37), warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Tersangka kerap mengedar barang haram narkotika jenis sabu di kawasan tempat tinggalnya.

"Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pada Sabtu (16/3/2024), kita langsung melakukan pengintaian di lokasi penangkapan," kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Senin (18/3/2024).

Kata Kapolres, sebelumnya tersangka sudah masuk dalam TO karena kebiasannya mengedarkan sabu sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Ketika diamankan, ditemukan 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka didampingi warga bernama Jeger.

"Di atas meja dapur rumah pelaku ditemukan lagi 1 plastik klip berisi sabu-sabu total seberat 1, 42 gram," terangnya.

Selain itu, turut disita 3 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan 2 unit HP android merk Oppo.

Tersangka mengaku, sabu itu dipasok oleh bandar bernama Ro, warga Bedagai Kecamatan Kota Pinang, Labusel. 

"Kita sudah lakukan pengembangan terhadap Ro, namun tidak ditemukan dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut