MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba berinisial J (39) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Selasa (30/7/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, mengatakan bahwa penangkapan pelaku J berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar.
Atas hal itu, sambung Ismail Pane, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi tempat tinggal tersangka.
"Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 1 blok plastik klip kosong, 5 buah plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,- yang diduga hasil dari penjualan shabu," jelas Ismail Pane.
Ismail Pane menambahkan bahwa pelaku J sudah lama menjadi target operasi. Ia tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ungkap Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menyampaikan bahwa pelaku J kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut," terang Ismail Pane.
Editor : Odi Siregar