get app
inews
Aa Text
Read Next : Giat Minggu Kasih, Kapolres Labuhanbatu Selatan Imbau Orang Tua Jaga Pergaulan Anak

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Toba, Begini Kronologinya

Sabtu, 09 Maret 2024 | 17:31 WIB
header img
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Toba, Begini Kronologinya. (Foto: Istimewa)

TOBA, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Toba menangkap bandar narkoba berinisial TMTS (39) di Huta Pagar Batu, Kelurahan Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

"Kronologi penggerebekan itu berawal ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku TMTS," ujar Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasi Humas, AKP Bungaran Samosir, Jumat (8/3/2024).

Berawal dari informasi tersebut, sambung Bungaran Samosir, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka TMTS.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan 1 plastik ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 paket potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,17 gram, 14 plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,28 gram, 1 buah toples bening berisi plastik klip masih baru, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp.200.000, dan 1 unit handphone," ungkap Bungaran Samosir.

Dari hasil interogasi, sebut Bungaran Samosir, pelaku TMTS mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Ia menyimpan dan menguasai paket sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Toba guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Bungaran Samosir.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut