get app
inews
Aa Read Next : Giat Minggu Kasih, Kapolres Labuhanbatu Selatan Imbau Orang Tua Jaga Pergaulan Anak

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Begini Kronologinya

Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:23 WIB
header img
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Begini Kronologinya. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan meringkus pengedar sabu berinisial HH (39) di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (5/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

"Penangkapan residivis kasus narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, pelaku HH ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar juga mengapresiasi warga yang ikut peduli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

“Kami berhasil mengamankan HH diduga tersangka pengedar sabu-sabu itu berkat adanya laporan warga,” jelas Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar menjelaskan kronologi penangkapan pelaku HH, yang diduga kerap mengedarkan sabu. Di mana, laporan itu berasal dari warga yang resah dengan perbuatan HH.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menyebarkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut," sebut Jasama H Sidabutar.

Alhasil, kata Jasama H Sidabutar, petugas berhasil mengamankan pelaku HH di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanan pelaku berikut 11 bungkus plastik klip transparan diduga narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya," ungkap Jasama H Sidabutar.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UK, warga Ranto Prapat.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari penangkapan itu masing masing 12 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.32 gram berikut 1 buah dompet warna biru dan 1  unit handphone diduga alat komunikasi untuk mengedarkan sabu," sambung Jasama H Sidabutar. 

Tak hanya itu, kata Jasama H Sidabutar, personel juga menemukan 2 bungkus plastik klip dengan isi puluhan bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1  unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp.1.800.000, diduga hasil penjualan sabu, dan 1  buah kotak  berwarna hijau.

"Untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan tersangka HH dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan," jelas Jasama H Sidabutar.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” pungkas Jasama H Sidabutar.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut