get app
inews
Aa Text
Read Next : Produk Bimkeragusta Kian Dilirik, Ini Kata Kepala Rutan Kelas I Medan

Dokter Influencer Dilarang Promosikan Produk di Media Sosial, IDI: MKEK Sudah Mengatur Etikanya

Kamis, 07 Maret 2024 | 15:30 WIB
header img
Ilustrasi dokter. (Foto:Freepik)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Dokter influencer dilarang mempromosikan produk di media sosial oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu berkaitan dengan kode etik kedokteran.

Ya, perkembangan media sosial membuat banyak para penjual produk kecantikan ataupun skincare memasarkan produk secara online. Bahkan, saat ini banyak dokter yang juga menjadi influencer dan memasarkan produk melalui media sosial.

Menanggapi maraknya hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang adanya dokter influencer yang mempromosikan produk skincare di media sosialnya. Sebab, etika dokter dalam bermedia sosial telah diatur dalam fatwa etik dokter. 

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto mengingatkan seluruh dokter influencer yang gemar mempromosikan produk kecantikan dan kesehatan di media sosial agar kembali melihat aturan yang berlaku.

Dokter Djoko Widyarto menjelaskan, kegiatan promosi produk kesehatan jenis apa pun melalui media sosial sangat dilarang untuk seluruh dokter. Hal ini sudah diatur sejak lama di kode etik, namun pada kenyataannya masih banyak dokter yang tidak menjalankannya.

Fatwa etik dokter dalam bermedia sosial mengatur dokter tidak diperkenankan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan erat dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tubuh.

"Banyak yang nggak menyadari itu tidak dibolehkan. Sebenernya MKEK sendiri sudah mengeluarkan ada dua fatwa yang sudah mengatur bagaimana itu etikanya bersosialisasi di media sosial juga sudah di sebut,” ujar Djoko Widyarto dikutip dari Seminar Etik : Dilema Terapi Kedokteran Dengan Pendekatan “Penelitian Berbasis Pelayanan” di kanal Youtube PB IDI, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan jika di internasional atau di negara lain dokter masih diperbolehkan untuk beriklan produknya. Namun di Indonesia tidak memperbolehkan hal tersebut. Meski begitu, para dokter masih bisa beriklan di media sosialnya masing-masing.

Djoko mengatakan, iklan yang dipublikasikan dokter di media sosialnya yaitu hanya sebatas iklan layanan masyarakat. "Tapi kalau iklan layanan masyarakat itu boleh saja untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat," katanya.

Djoko mengimbau seluruh dokter untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Terlebih dalam menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Dia menyarankan para dokter untuk membuat dua akun media sosial yang berbeda. Hal ini bertujuan agar memisahkan atau membedakan akun pribadi dan akun yang digunakan untuk kepentingan edukasi publik. 

Sebagai informasi, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut