MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga tanggal 10 Februari 2022 telah menghentikan 19 kasus lewat mekanisme restorative justice. Belasan kasus itu berasal dari sejumlah kejaksaan negeri di lingkungan Kejati Sumut.
"Sejak Januari 2022 hingga tanggal 10 Februari, Kejati Sumut berhasil melakuan restorative justice sampai dengan 19 kasus," ucap Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, Kamis (10/1).
Yos mengatakan kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini Berasal dari berbagai Kejari.
"Ada dari Kejari Langkat, Tanjungbalai Asahan, Belawan, Madina, Samosir, Pematangsiantar sampai dengan Kejari Dairi dan Simalungun," rinci Yos Arnold.
Yos menjelaskan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya lewat restorative justice. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 ada syarat yang harus dipenuhi kasus yang dihentikan lewat mekanisme ini.
"Salah satunya sanksi pidana penjara atas permasalahan tersebut tidak lebih dari 5 tahun," ungkap Yos.
Kemudian telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. Selain itu pelaku dalam hal ini baru pertama kali melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana dan berjanji tidak mengulanginya.
"Serta kerugian materil di sini tidak lebih dari Rp 2,5 juta,"tandas Yos.
Editor : Ismail