Hukum Ibadah Haji di Metaverse Haram dan Tidak Sah, Berikut Penjelasannya!
Kamis, 10 Februari 2022 | 09:57 WIB
"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukumnya jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," ujarnya.
Rais Syuriyah PBNU itu mengatakan, metaverse itu baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain-lain.
"Proyek yang digagas pada Desember 2021 itu bertujuan agar umat Islam bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi," katanya.
Editor : Odi Siregar