JAKARTA, iNewsMedan.id - Hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam akan diulas dalam artikel ini. Mengingat, Tahun Baru Cina tinggal menghitung hari.
Diketahui, Imlek adalah perayaan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa yang berlangsung selama 15 hari.
Perayaan ini biasanya diisi dengan berbagai tradisi dan ritual, seperti menyulut kembang api, memberi angpao, dan mengucapkan selamat Imlek.
Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang mengucapkan selamat Imlek kepada orang Tionghoa? Apakah boleh atau haram?
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam
Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, hukum mengucapkan selamat Imlek bagi seorang Muslim adalah haram. Alasannya adalah karena mengucapkan selamat Imlek termasuk dalam syiar-syiar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, sebagaimana dikutip dari kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah.
Mengucapkan selamat Imlek juga berarti menyerupai orang kafir, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031 dan dishahihkan Al Albani)
Mengucapkan selamat Imlek juga berarti mengakui dan menghormati perayaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bertentangan dengan prinsip tauhid dan loyalitas seorang Muslim.
Seorang Muslim hanya boleh mengakui dan menghormati perayaan yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Oleh karena itu, seorang Muslim tidak boleh mengucapkan selamat Imlek kepada orang Tionghoa, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sebaliknya, seorang Muslim harus berdakwah kepada mereka dengan hikmah dan maw’izhah hasanah, agar mereka mau masuk Islam dan meninggalkan perayaan-perayaan yang batil.
Senada dengan pendapat di atas, Buya Yahya, seorang pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, mengatakan bahwa ucapan selamat Imlek itu haram, karena itu termasuk membesarkan syiar umat yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah.
Buya Yahya juga menegaskan, terkait hukum mengucapkan selamat Imlek. Menurutnya, jika urusannya berkaitan dengan syiar agama, tentu ada rambu-rambu yang harus diperhatikan.
Dalam Islam tidak mengajarkan permusuhan. "Jika mau mengucapkan selamat tahun baru, maka dilihat terlebih dahulu, dalam hal tersebut ada hubungannya dengan keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya dengan keyakinan masalah agama maka haramnya tingkat tinggi, seperti mengucapkan selamat Natal contohnya," tegas Buya Yahya.
"Bila berkaitan dengan tahun baru yang hanya pergantian tahun maka tidak ada unsur akidah di dalamnya. Namun jika terdapat unsur akidah di dalamnya maka bisa menjadi haram yang tingkat tinggi," lanjutnya. Mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek menurut Buya Yahya juga termasuk ke dalam membesarkan syiar umat yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW sehingga termasuk haram untuk umat Islam.
Ia juga berpesan agar menjadi umat muslim yang memiliki pendirian terhadap kaidah Islamiyyah. Jangan hanya mengikuti apa yang sedang tren dan sedang berkembang di kalangan masyarakat.
Selain pandangan para ulama di atas, dilansir dari laman NU Online, ada juga yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat Imlek diperbolehkan.
Ada sekelompok ulama yang mengizinkan untuk mengucapkan selamat pada perayaan agama lain dengan berdasarkan pada Surat al-Mumtahanah ayat 8 dalam Al-Qur’an: “Allah tidak mengharamkan kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memusuhi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari tanah airmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak melarang seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapapun yang tidak bermusuhan dan mengusirnya. Oleh karena itu, mengucapkan selamat pada hari raya non-Muslim dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan kepada non-Muslim. Maka hukumnya adalah boleh untuk melakukan hal tersebut.
Ulama yang mengizinkan juga menggunakan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik sebagai dalil atas pendapat mereka. Isi hadits tersebut adalah: “Dulu ada seorang anak Yahudi yang selalu melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di samping kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu menoleh ke arah ayahnya yang ada di sampingnya, maka ayahnya berkata: ‘Turutilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).’ Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar sambil bersabda: ‘Alhamdulillah yang telah menyelamatkannya dari neraka.”
Dalam hadits ini, Nabi Muhammad memberikan contoh kepada umatnya agar berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi mereka. Demikian pula dengan mengucapkan selamat pada hari raya agama lain kepada mereka yang merayakannya. Ulama yang mengizinkan menganggap hal itu sebagai bentuk kebaikan kepada non-Muslim. Maka hukumnya adalah boleh untuk memberi selamat hari raya kepada mereka.
Para ulama ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim bukan berarti mengakui apa yang diyakini mereka, tetapi lebih pada penghargaan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama.
Di antara ulama yang mengizinkan adalah Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa’id, Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya.
Demikian penjelasan tentang hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita semakin istiqamah dalam menjalankan syariat Allah. Aamiin.
Editor : Odi Siregar