get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Giat Pengamanan Gereja di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

Kronologi Ayah di Belawan Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:00 WIB
header img
Kronologi Ayah di Belawan Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan. (Foto: Ilustrasi)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang ayah yang memperkosa anak tirinya di Belawan, Kota Medan, Selasa (6/2/2024). Kini, korban dalam keadaan hamil 5 bulan.

Sementara, pelaku berinisial S (47) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S. Ia ditangkap atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasatreskrim Iptu Riffi Noor Faizal.

Riffi Noor Faizal mengungkapkan bahwa kejadian itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada sang ibu.

"Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali," tambah Riffi Noor Faizal.

"Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan," sambung Riffi Noor Faizal.

Mendapat laporan itu, ujar Riffi Noor Faizal, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. "Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," sambung Riffi Noor Faizal.

Atas hal itu, sebut Riffi Noor Faizal, Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," tutur Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa tersangka S akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik," tandas Riffi Noor Faizal.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut