get app
inews
Aa Read Next : Ini Rekapitulasi Hasil Suara Tertinggi Caleg DPD RI Sumut Menurut KPU

8.808 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Kata KPU Sumut

Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:15 WIB
header img
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. (Foto: Facebook KPU Sumut)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 8.808 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, mengatakan para penyintas ODGJ masuk dalam kategori pemilih disabilitas.

"Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam (pemilih) disabilitas. Masing-masing ada katagori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada katagorinya," jelas Frendianus, Sabtu (20/1/2024).

Dari data yang diperoleh, 34.897 pemilih kategori disabilitas masuk dalam DPT pada Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.

Kategori disabilitas fisik 14.984 pemilih (0,0014 persen), disabilitas intelektual 1.881 pemilih (0,0002 persen), dan disabilitas mental atau ODGJ 8.808 pemilih (0,0008 persen).

Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih atau (0,0005 persen), disabilitas sensorik runggu 1.037 pemilih atau (0,0001 persen), dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih atau (0,0003 persen).

Kendati begitu, sambung Frendianus, KPU Sumut tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih ODGJ. Namun, ada fasilitas khusus kepada pemilih disabilitas di TPS.

"Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas," jelas Frendianus.

Frendianus juga menegaskan bahwa pemilih ODGJ harus mendapatkan izin dari dokter jiwa agar dapat memberikan hak suaranya. Lalu, mereka harus dilayani oleh petugas TPS saat mencoblos.

"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," sambung Koordinator Divisi Data KPU Sumut tersebut.

Lebih lanjut Frendianus menjelaskan, KPU Kabupaten/Kota telah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan untuk pemilih berstatus disabilitas.

"Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi," ungkapnya.

"Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," tambahnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut