get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompolotan Maling Emas di SPBU Torgamba Diringkus Polres Labuhanbatu Selatan

Polisi Ringkus 4 Sindikat Curanmor di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Jum'at, 19 Januari 2024 | 13:15 WIB
header img
Polisi Ringkus 4 Sindikat Curanmor di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Torgamba berhasil meringkus empat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Identitas keempat tersangka, yakni Candra Wijaya (31), warga Jalan Batu 18, Kecamatan Pakam Merbau, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, M Tamlih (62), warga Jalan Badiah km 1, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Lalu, Heryanto (58), warga Jalan Lintas Riau Km 3 Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Terakhir, Raja Zulkarnain (48), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel.

"Tersangka ini sudah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi. Mereka memiliki peran berbeda," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (19/1/2024).

Maringan Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat curanmor itu bermula dari tiga laporan korban.

Hal itu tertuang dalam laporan polisi, LP/B/13/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 14 Januari 2024, dengan pelapor Kateno.

Kemudian, LP/B/14/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024 dan LP/B/19/I/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.

Maringan Simanjuntak menyebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan Kateno.

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan diperoleh petunjuk pelaku pencurian tersebut adalah Candra Wijaya," ungkap Maringan Simanjuntak.

Kepada penyidik, sambung Maringan Simanjuntak, tersangka mengaku beraksi di Jalan El Firdaus dan Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel, pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

"Dia mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 3400 NWF milik Kateno. Barang bukti dijual Candra Wijaya kepada M Tamlih, selanjutnya ke tersangka Heryanto," ungkap Maringan Simanjuntak.

"Pada Minggu (31/12/2023) pukul 23.30 WIB, tersangka Candra Wijaya beraksi di Perum Pulo Intan Desa Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang, Labusel," tambah Maringan Simanjuntak.

Maringan Simanjuntak menyebut, pelaku memasuki rumah Rizki Ardiansyah dengan cara membongkar pintu belakang dan mencuri kunci mobil Toyota Avanza milik korban.

"Kemudian, pada Selasa (7/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB, tersangka beraksi di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," sambung Maringan Simanjuntak.

Lalu, kata Maringan Simanjuntak, pelaku Candra Wijaya mencuri sepeda motor Honda Beat Streat milik korban AR yang diparkir di depan rumahnya.

Selanjutnya, sebut Maringan Simanjuntak, tersangka Candra menggadaikan sepeda motor tersebut dengan bantuan Raja Zulkarnain kepada Frely Wasinton Sormin.

"Tersangka Candra Wijaya berperan sebagai eksekutor, sedangkan yang lainnya turut serta pertolongan jahat," ungkap Maringan Simanjuntak.

"Barang bukti disita berupa, 1 Honda Supra X 125, 1 Beat Streat BK 2992 YR dan 1 kunci kontak mobil," pungkas Maringan Simanjuntak.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut