TOBA, iNewsMedan.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus pencurian mobil truk yang terjadi Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada Senin (11/12/2023) sekira pukul 17.18 WIB.
Hal itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban bernama Nurita Boru Tambunan (54), warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasi Humas AKP, Bungaran Samosir, membenarkan adanya laporan tersebut saat di konfirmasi pada Rabu (17/1/2024).
Mendapati laporan itu, Kasat Reskrim Polres Toba memerintahkan Kanit Pidum Polres Toba Ipda Zulkifli bersama 6 anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 06.30 WIB tepatnya di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, saksi Daniel Aruan memarkirkan mobil tersebut," ungkap Bungaran Samosir.
Kemudian, kata Bungaran Samosir, Daniel Aruan dan Nurita Boru Tambunan pergi untuk berjualan di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
"Sekira pukul 17.18 WIB, Nurita Boru Tambunan hendak mengambil mobil tersebut dan mendapati mobil yang di parkirkan oleh Daniel Aruan tidak berada di tempat semula atau hilang," sebut Bungaran Samosir.
"Adapun mobil tersebut bermerek MITSUBISHI, Nomor Registrasi BB 8725 EA, Type FE 114, Model Light Truck, Warna Kuning, Nomor Rangka FE114-051225, Nomor Mesin 4D31C-040582," ujar Bungaran Samosir.
Lalu, sebut Bungaran Samosir, Tim Resmob Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Kemudian, tim berangkat ke Balige untuk menggali informasi dari beberapa masyarakat.
"Setelah tim mendapat informasi tentang pelaku ini, kemudian tim bergerak menuju Kota Pematang Siantar dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial NCP dan barang bukti," ucap Bungaran Samosir.
"Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku NCP (64), warga Desa Siholahotang SAS, Kecamatan Balige, yang sedang mengendarai sebuah truk di Kota Pematang Siantar, Senin (15/01/2024)," tambah Bungaran Samosir.
Bungaran Samosir mengatakan bahwa pelaku hendak melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Toba dengan menggunakan kendaraan lain.
"Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan Mobil Truck tersebut," kata Bungaran Samosir.
"Tim bergerak ke lokasi truk di mana di jual oleh pelaku. Dan Tim menemukan truk atau barang bukti berada di sebuah bengkel milik Sugeng yang berada di Jalan Pdt. Bismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kodya Pematang Siantar," ungkap Bungaran Samosir.
Lebih lanjut, Bungaran Samosir menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000.
"Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Bungaran Samosir.
Editor : Odi Siregar