get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Fatoni Minta KPK Terus Ingatkan Pemprov Sumut Agar Tak Lakukan Korupsi

OTT KPK Cokok Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:42 WIB
header img
OTT KPK di Kabupaten Labuhanbatu  pada Rabu (10/1/2024) menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. OTT tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - OTT KPK di Kabupaten Labuhanbatu  pada Rabu (10/1/2024) menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. OTT tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan adanya OTT tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan terkait apa pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Iya benar ada itu (OTT di Labuhanbatu). Cuma kita tunggu nanti kelanjutannya seperti apa," kata Nawawi kepada wartawan.

"Sementara sih soal pengadaan barang jasa juga gitu. Seperti biasa saja," sambungnya.

Nawawi hanya menyebutkan dalam operasi senyap tersebut pihaknya mengamankan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

"Kita belum tahu pasti pengadaan barang dan jasa mengenai apa itu, cuma salah satunya yang itu (diamankan) juga ada bupatinya, sepertinya," ujarnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mengamankan lebih dari 10 orang dalam operasi senyap tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lebih dari 10 orang. Namun, ia tidak merincikan secara detail perihal identitas dari para pihak yang diamankan tersebut.

"Sejauh ini yang diamankan sekitar lebih dari 10 orang," kata Ali saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KPK, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut