MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menangkap dua orang residivis pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 5 ribu butir pil ekstasi yang siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu (6/1/2024).
"Dua orang yang ditangkap adalah H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," kata Hadi, Selasa (9/1/2024).
Hadi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas terkait adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari informasi yang ada, penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.
"Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan," ungkapnya.
Pada saat keduanya diamankan, kata Hadi petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil ekstasi.
"Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi," terangnya.
"Dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
"Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya, kami (Polda Sumut) akan terus buru," pungkas Hadi.
Editor : Chris