MALANG, iNewsMedan.id - Polisi mengungkapkan kronologi suami mutilasi istri di Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (31/12/2023). Hal itu terungkap usai pelaku bernama James Loodewyk Tomatala (61) menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kronologi mutilasi berdasarkan penyelidikan berawal ketika pelaku James Loodewyk pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, menjemput istrinya di Taman Krida Budaya.
Setelah dijemput pulang tersangka diketahui terlibat pertengkaran sekitar pukul 10.30 WIB, setibanya di rumah.
"Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban, hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Danang Yudanto, dikonfirmasi usai olah TKP kembali.
Kemudian tersangka memotong-motong tubuh korban Ni Made Sutarini hingga 10 bagian. Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan di dalam ember plastik yang berada di depan rumahnya.
"Tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas -telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri," paparnya.
Kematian korban baru diketahui Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, usai pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Kini kepolisian masih mendalami pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh pensiunan pegawai PLN ini.
Jasad korban masih berada di ruang forensik Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan autopsi dan identifikasi lebih lanjut. "Langkah yang kami laksanakan adalah melaksanakan autopsi, kami masih menunggu anaknya dari Bali," kata dia.
Editor : Odi Siregar