get app
inews
Aa Text
Read Next : Alat Peraga Kampanye Ridha-Rani Dirusak di Medan, Tim Pemenangan Serukan Proses Kampanye yang Damai

Akui Salah, Caleg Ancam Pemilik Toko karena Turunkan APK Berakhir Damai di Panwascam

Kamis, 14 Desember 2023 | 20:01 WIB
header img
Akui Salah, Caleg Ancam Pemilik Toko karena Turunkan APK Berakhir Damai di Panwascam. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makrahim Simamora dan calon anggota legislatif (caleg) Partai Ummat, Siti Aisyah akhirnya mengakhiri perseteruan soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

Kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan di Kantor Panwascam Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (14/12/2023).

"Jadi tadi sudah ketemu dengan pihak caleg dan sudah damai, secara kekeluargan," ujar Makrahim.

Ia juga mengungkapkan bahwa caleg itu mengaku salah dan meminta maaf secara lisan dan tertulis. Di mana, mediasi itu berlangsung secara kekeluargaan dan saling salam-salaman.

"Jadi apa unek-enek yang jadi masalah, sudah kita sampaikan, mereka juga begitu. Jadi sudah selesai masalah permintaan maaf, sama tindak lanjutnya, sudah tak ada lagi masalah," jelasnya.

Lebih lanjut Makrahim menambahkan bahwa dirinya juga menerima ganti rugi dari pihak caleg tersebut. Mengingat, steling milikinya pecah saat perseteruan kemarin.

"Ada, kerugian kita mengenai steling yang pecah itu, sudah diganti. Jadi sudah selesai bang, sampai sini aja sudah," pungkasnya.

Sebelumnya, pria bernama Makharim Simamora melaporkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan. 

Pasalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu menutupi spanduk toko miliknya. 

"Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang disamping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang," ujar warga Kecamatan Medan Pejuangan itu, pada Rabu (13/12/2023) malam. 

Alhasil, Makharim memutuskan untuk menurunkan APK itu. Lalu, ia berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut). Sementara, toko dijaga oleh sang adik, Hafsah Dahni Rahmayani. 

"Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya," sebut Makharim. 

"Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus," tambahnya.

Lebih lanjut, Makharim menjelaskan, setelah pulang dari Kampus, timses caleg itu kembali datang ke toko untuk menanyakan langsung terkait APK itu. Tidak lama kemudian caleg beserta suami nya juga datang untuk menanyakan ulang.

"Dengan cara marah-marah sehingga membuat suasana semakin memanas disamping itu juga bahkan ada bahasa ancam mengancam kepada saya dan berkata kasar yang tidak sepatutnya untuk diucapkan," ungkapnya.

"Sempat juga suami si caleg mengajak saya untuk adu jotos sehingga diapun sangking marahnya sempat memukul tiang toko dan menendang Steling jualan es yang di depan toko sehingga Steling tersebut terjadi kerusakan," tambahnya. 

Atas hal itu, Makharim membuat laporan ke Bawaslu Medan. Ia berharap caleg tersebut diberi teguran dan mengganti kerusakan.

"Saya sudah lapor ke Bawaslu, tapi diarahkan ke Panwascam, tadi mereka bilang besok akan dipanggil dan dipertemukan dengan Caleg tersebut," ungkapnya. 

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra membenarkan adanya laporan itu. "Besok akan dimediasi mereka, si pemilik toko dan caleg," jelas Fachril.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut