MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan keberangkatan terduga sindikat dan korban perdagangan organ tubuh yang akan berangkat ke New Delhi, India, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Selasa, (5/12/2023) lalu.
Penundaan keberangkatan ini berhasil dilakukan atas kerjasama Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dengan Direktur Intelijen Keimigrasian (Direktorat Jenderal Imigrasi) terkait informasi adanya 2 WNI berinisial RAW (25) dan A (39) yang akan berangkat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Dari hasil penelusuran petugas Imigrasi, diperoleh informasi bahwa kedua WNI terduga sebagai pelaku dan korban perdagangan organ tubuh yang akan ke India pada 5 Desember 2023 menggunakan maskapai Batik Air No.Flight ID-7288 Rute KNO-KUL, dan melanjutkan penerbangan dengan Maskapai Malindo No.Flight OD-205 Rute Kuala Lumpur-New Delhi India pukul 17.30 WIB.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Area Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu dan petugas Imigrasi berhasil mengamankan kedua terduga tersebut," ujar Kabid TPI Kualanamu, M. Iqbal, Senin (11/12/2023).
Lewat informasi tersebut, kata Iqbal, petugas Imigrasi berhasil melakukan identifikasi RAW dan A dengan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan pada saat terduga akan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Setelah itu lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan dan didapat data serta keterangan bahwa yang bersangkutan mengaku akan meneruskan perjalanan ke India untuk bekerja, dalam pemeriksaan keimigrasian tersebut juga ditemukan bukti Medical Visa," ungkap Iqbal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Iqbal, petugas Imigrasi segera melakukan koordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri.
"Setelah itu kami lakukan serah terima dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi bentuk kerja sama lintas sektoral itu.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat mengapresiasi bentuk kerjasama dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini keberhasilan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 2 WNI yang diduga akan menjadi sindikat dan korban perdagangan organ tubuh," ungkapnya.
"Kami berharap ini akan menjadi edukasi nyata dan menambah kesadaran bagi seluruh masyarakat akan bahaya TPPO,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar