Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis yang Edarkan Sabu di Hotel
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/08/9b991_polres-padangsidimpuan.jpeg)
PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial DJR (42) atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (6/12/2023). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 50 gram.
"Penangkapan tersangka ini terjadi di salah satu kamar hotel yang berada di Pusat Kota Padangsidimpuan. Sewaktu penggerebekan tersebut, personel mendapati tersangka sendirian berada di dalam kamar,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, Kamis (7/12/2023).
"Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika," tambah Jasama.
Namun, kata Jasama, saat penggeledahan di kamar tidur pelaku , petugas menemukan barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu beserta timbangan elektrik. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit ponsel warna Hitam, 1 kaleng kotak rokok, serta uang tunai Rp801.000.
“Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 50 gram,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Di mana, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pria di Kota Sibolga.
“Ini kita lagi lakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis narkoba pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus yang sama tahun 2014 dan keluar tahun 2016 lalu," ungkapnya.
Jasama juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka DS.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
"DS dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya.
Lebih lanjut, Jasama menegaskan, Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Kami berkomitmen untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar