get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Medan Gandeng BPJamsostek Lindungi 3.750 Petugas Pilkada dengan JKK dan JKM 

Soal Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg, Ketua DKPP: Melanggar Hukum Pasti Melanggar Etik

Kamis, 30 November 2023 | 17:30 WIB
header img
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, merspons soal kasus pemerasan terhadap caleg yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32).

Ia menyebut, pemberian sanksi ringan hingga pemecatan terhadap Anggota Bawaslu Medan itu tidak memerlukan keputusan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Maka dari itu, Heddy Lugito menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menaati dan pedomani terkait etika agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Etik harus dipedomani dan harus ditaati, tidak boleh, tidak. Etik itu, harus dijalankan. Melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Tapi, melanggar hukum pasti melanggar etik," jelas Heddy Lugito, di sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu Wilayah I, 
yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis, (30/11/2023).

Heddy Lugito juga mengungkapkan, DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Apakah penyelenggara pemilu melanggar hukum, apakah terkena sanksi, sudah pasti (sanksi pecat). Sebelum kawan-kawan Bawaslu Medan kemarin ya. Sudah saya jawab itu," terang Heddy Lugito.

Ia juga menjelaskan bahwa dari undang-undang yang diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap adalah DKPP. 

"Misalnya, Bawaslu atau KPU, kedapatan melanggar hukum, Bawaslu atau KPU akan melaporkan ke DKPP," sebutnya.

Heddy Lugito juga menyebut, Azlansyah sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Tapi, lanjutnya, DKPP menunggu laporan secara resmi dalam pengaduan disampaikan oleh Bawaslu RI, untuk dilakukan proses sanksi.

"Awalnya, dia (Bawaslu RI) akan melaporkan diberhentikan sementara (penyelenggara pemilu bermasalah), baru akan diminta pemberhentian tetap, terhadap anggota bersangkutan yang ditenggarai melanggar hukum yang terjadi," sebutnya.

Lebih lanjut, Heddy mengatakan, Bawaslu RI belum ada membuat laporan ke DKPP untuk kasus pemerasan dilakukan Azlansyah hingga saat ini. Mengingat, Azlansyah sudah menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan caleg tersebut.

"Apakah kasus di Medan melibatkan anggota Bawaslu itu, dilaporkan ke DKPP belum. Bawaslu RI, belum ada melaporkan. Saya tanyakan sama Ketua Bawaslu RI, karena masih mendalami yang diduga ya, diduga ya, yang terlibat dalam kasus ini dan pihak hukum sedang melakukan penyidikan," jelasnya.

"Tidak lama lagi, setelah Bawaslu melakukan penyidikan sudah cukup, dia akan melaporkan ke DKPP. Mereka masih melakukan pemberhentian sementara. Lalu, melaporkan dan mengadukan ke DKPP. Baru DKPP memutuskan layak diberhentikan untuk selamanya," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut