get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Sumut Bangun Museum Pusaka Nias

Isu Ketahanan Energi Listrik Nasional Terabaikan 3 Capres

Kamis, 23 November 2023 | 21:26 WIB
header img
Ketua Umum DPP SP PLN Pusat (Persero), Abrar Ali

Karena itu, kata Abrar, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukkan skema tersebut ke dalam draf RUU EBET. Terlebih, skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan Nomor 001-021-022/2003. 

Selanjutnya melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut