MEDAN, iNews.id - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dokter yang menyuntikan vaksin kosong kepada siswa SD di Sekolah Swasta Wahidin, Medan Labuhan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sementara belum ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kita terus mencari terobosan hukum untuk memperberat tindakannya dengan membuktikan unsur kesengajaan tadi," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Kapolda mengatakan bahwa proses penanganan terhadap kasus penyuntikan vaksin kosong itu saat ini sudah ditarik ke Polda Sumut. Di mana, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara laboratorium terkait kandungan imun di dalam tubuh anak tersebut.
"Bahwa proses penanganan sudah ditarik Polda. Ditangani tim gabungan dan penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yg viral itu terkait dgn kandungan imun yg ada di dalam tubuhnya," ucapnya.
"Kalau dia benar-benar ada vaksinnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak. Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter Gita. Tim masih bekerja dan akan ditangani cepat," terang Panca.
Oleh karena itu, kata Panca jika ada penyimpangan akan diproses sesuai aturan. "Tidak boleh hal ini membuat masyarakat takut untu melakukan vaksin. Bahwa setiap individu yang melakukan penyimpangan akan kita proses sesuai aturan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Terkait motif, Panca mengungkapkan bahwa pastinya akan terus didalami dan sejauh mana yang dilakukan oleh dokter tersebut sesuai dengan profesinya.
"Makanya kita lebih melihat kepada apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Karena ini berkaitan dengan sebuah profesi, harusnya paham tentang alat suntik, paham tentang kondisi jarum saat setelah disuntikkan, paham tentang bagaimana rasanya ketika melakukan penyuntikan ini kita dalami bekerja sama dengan IDI. Untuk membuktikan sejauh mana niat dan unsur kelalaian tadi," ungkapnya.
Panca menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan berjalan beriringan dengan pemeriksaan dari komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang kini juga sedang dilakukan.
"Kita tidak menunggu KMEK karena mereka kan lebih ke etik profesinya. Sementara kita fokus pada tindak pidananya," tandas Panca.
Editor : Ismail