get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Bakal Tindak Tegas Agen dan Pangkalan yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

Labfor Polda Sumut Ungkap Penyebab Kebocoran Pipa BBM Pertamina di Belawan

Sabtu, 18 November 2023 | 20:00 WIB
header img
Labfor Polda Sumut Ungkap Penyebab Kebocoran Pipa BBM Pertamina di Belawan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menurunkan Tim Laboratorium Forensik untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping menyebabkan pipa BBM milik Pertamina terbakar di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan.

Kepala Labfor Polda Sumut, Kombes Pol Teguh Yuswardy, menyimpulkan hasil analisa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai. Serta, gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran bbm jenis premium. 

Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range), maka terpicu dan menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.

"Untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/11/2023).

Ia menyebut, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM. Di mana, hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.

"Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite," ungkapnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis Premium atau Pertalite milik Pertamina. Para pelaku berinisial AS, BS dan BN.

Pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.

"Penyidikan terhadap 3 tersangka Pencuri BBM Pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut