MEDAN, iNewsMedan.id- Usai melakukan serangkaian penyidikam, Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum anggota Bawaslu Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari tiga orang yang diamankan saat OTT kemarin, dua diantaranya kini sudah berstatus tersangka.
Keduanya yakni AH (anggota Bawaslu Medan) dan rekannya FWH. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IG tidak terbukti.
"Betul (penetapan tersangka), Tsk AH dan FWH," ucap Kabid Humas, Jumat (17/11).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam OTT tersebut, tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta.
"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," Hadi.
Hadi mengungkapkan bahwa kasus ini, berdasarkan laporan korban seorang Calon Legislatif (Caleg) kepada Tim Saber Pungli.
"Atas laporan dari korban seorang calon legislatif, dugaan adalah pemerasan. Ada tiga orang, satu komisioner Bawaslu Kota Medan, dua warga sipil," jelas Hadi.
Disinggung dalam OTT tersebut, melibatkan komisioner lainnya di Bawaslu Kota Medan, Hadi mengatakan pihaknya masih bekerja dan akan didalami kemungkinan itu semuanya.
"Masih dalami semua itu (keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya). Tim sedang bekerja," tutur Hadi.
Editor : Ismail