LABUHANBATU SELATAN, iNewsMedan.id - Kakak beradik berinisial YI (26) dan R (18) diringkus personel gabungan Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
Kedua pria tersebut diduga kompak mengedarkan barang haram tersebut dirumah milik kakeknya yang mereka huni.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang Rogantina Ginting saat dikonfirmasi iNews pada Jum’at (10/11/2023) mengatakan, kedua tersangka mengakui telah menjual narkotika sudah berlangsung selama 3 bulan.
“Berdasarkan hasil interogasi mereka mengakui sudah berjualan selama 3 bulan. Keduanya berhasil kita amankan saat penggerebekan oleh personel Polres Labusel dan Polsek kampung Rakyat pada Rabu kemarin,” usebutnya.
Kasat menyebut, dari keduanya, satu diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Tersangka YI (kakaknya) merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.
Dari penggerebekan ini, lanjut Kasat, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu seberat 1.9 gram bruto serta hp.
Kini keduanya dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar