TOBA, iNewsMedan.id - Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Toba, tidak memiliki kelayakan tempat pembuangan limbah (IPAL), bahkan kondisi ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Sehingga lokasi sekitaran kantor dan tempat pemotongana hewan selalu menimbulkan aroma busuk yang disinyalir mencemari lingkungan serta biasa menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.
RPH sendiri merupakan penghasil limbah terbesar di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, namun sayangnya proses pengolahan IPAL kurang mendapat perhatian dari dinas terkait, khususnya dalam proses pengolahan air limbah cair dan kotoran hewan yang dipotong, sehingga sangat mencemari lingkungan.
Padahal lokasi RPH, berada di kawasan padat pemukiman dan yang lebih parahnya lagi limbah tersebut justru langsung jatuh ke sungai yang alirannya juga langsung terhubung ke Danau Toba yang notabene adalah Kawasan Strategis Pariwisata Super Perioritas.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba akan segera mengecek atau melihat langsung ke lokasi RPH tersebut, guna memastikan apakah rumah potong hewan ini sudah terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Toba atau belum.
"Nanti kami cek dan lihat langsung ke lokasi RPH," katanya, Rabu (8/11/2023).
Editor : Jafar Sembiring