MEDAN, iNewsMedan.id - Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara pada Minggu (5/11/2023). Penindakan itu hasil dari patroli koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
"Operasi penegakan hukum ini adalah salah satu bentuk perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, di mana Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Prijaya di Kantor Bea Cukai Medan, Selasa (7/11/2023).
Parjiya menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau dengan informasi bahwa kapal akan menuju ke wilayah Sumatera Utara. Setelah dilakukan monitoring di beberapa wilayah Sumatera Utara, didapati bahwa kapal yang bermuatan ballpress tersebut berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat.
"Selanjutnya, tim melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat, di mana 2 unit truk pengangkut ballpress tersebut ditindak beserta dengan pengemudinya, sedangkan 1 unit truk lainnya ditindak dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur Tol Stabat-Medan," jelasnya.
Parjiya menuturkan bahwa tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut balipress melalui jalur laut.
Editor : Jafar Sembiring