get app
inews
Aa Read Next : Polres Humbahas Tangkap Pelaku dan Penadah Pencuri Sepeda Motor Karyawan Swasta 

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor

Senin, 06 November 2023 | 14:54 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur diringkus personel unit reskrim Polsek Medan Timur. Selain pelaku, petugas juga meringkus penadah kendaraan curian, pada Senin (6/11/2023).

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat info keberadaan pelaku di kawasan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dipimpin Kanit reskrim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku sedang tidur di dalam rumah tanpa perlawanan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan membenarkan penangkapan ini. Selain satu pelaku, petugas juga meringkus seorang penadah.

"Benar kita telah mengamankan satu pelaku dan seorang penadah dalam kasus perampokan tersebut, dan kita masih mengejar satu pelaku lainnya," ujarnya.

Kepada petugas, pelaku Rudiawan mengatakan telah menjual sepeda motor kepada Rivansyah. Petugas kemudian menuju rumah Rivansyah dan pelaku sedang berada didepan rumahnya dan langsung diamankan beserta barang bukti 1 unit Honda Beat sedangkan tersangka Tio masih dalam pengejaran.

Para pelaku melakukan aksinya bersama temannya Tio (DPO), saat beraksi pelaku Rudiawan sebagai eksekutor menendang stang motor korban dengan kaki kiri hingga terjatuh, lalu tersangka Tio turun langsung mengambil sepeda motor korban dan langsung membawa kabur menuju rumah tersangka Tio mencabut plat nopol motor korban dan langsung membuangnya.

Kemudian membawa sepeda motor korban utk dijual  kepada penadah Rivansyah  dengan harga Rp 3.400.000, namun tersangka menerima Rp 3.2500.000, sisanya akan dibayar sebesar Rp 150 rb akan dibayar pada tanggal 12 Nov 2023,  dari hasil tersebut tersangka Rudiawan mendapat Rp1.6500.00  dan Tio (DPO) mendapat Rp1.700.000.

Sebelumnya korban Dewi Indrayani warga Jalan Alfaka Raya IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dan Muliani mengendarai motor merk honda beat warna hitam BK 3421 AJD pada 30 Oktober 2023 pukul 03.30 WIB/ Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Korban kemudian ditendang dan dirampok pelaku.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut