get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Jual Sepeda Motor Curian, Pria di Labusel Ditangkap Polisi

Senin, 06 November 2023 | 11:56 WIB
header img
Jual Sepeda Motor Curian, Pria di Labusel Ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Pengarungan. Keberhasilan ini didapat setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/168/X/2023/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 15 Oktober 2023.

Menurut laporan yang diterima, Rizal (47), seorang wiraswasta yang merupakan korban pencurian, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat bangun tidur, Rizal melihat sepeda motor miliknya, Honda Supra 125 berwarna hitam tanpa plat nomor polisi, sudah tidak berada di dapur rumahnya. Korban kemudian mencari-cari sepeda motor tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.

Pada tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Diki Pramuda, seorang saksi, melihat sepeda motor tersebut berada di bengkel milik Irpan. Diki Pramuda kemudian menghubungi Rizal untuk memberitahukan temuan tersebut. Setelah datang ke bengkel, Rizal menjumpai Ali, yang mengaku sebagai pembawa sepeda motor tersebut. 

Ali mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Sisu, seorang warga di SP I Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Rizal meminta agar Sisu dihadirkan dan beberapa waktu kemudian Sisu datang serta mengakui bahwa ia menjual sepeda motor tersebut kepada Ali dengan harga Rp1.200.000.

Pada 14 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB, Rizal bersama dengan saksi dan warga lainnya berhasil menemui pelaku pencurian tersebut. Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga. Pelaku yang bernama A. Safriyandi mengakui perbuatannya.

"Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan telah mengamankan A. Safriyandi sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan juga barang bukti yang berisi satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 berwarna hitam tanpa plat nomor polisi, satu buah BPKB sepeda motor jenis Supra X 125, satu buah STNK sepeda motor jenis Supra X 125, serta satu buah kunci sepeda motor beserta gantungannya," kata Plt. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Iptu Amlan, Senin (6/11/2023).

Amlan mengatakan bahwa usai pelaku diamakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut. "Kami akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan serta mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkapnya.

"Kepolisian berharap bahwa penangkapan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Labuhanbatu Selatan," tandas Iptu Amlan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut