Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Terdakwa Kabur di PN Pakam, Kejati Sumut Periksa Jaksa dan Pengawal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Swab Bekas, Eks Manajer Bisnis PT KFD Diganjar 10 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:45 WIB
  • author Ismail
Kasus Swab Bekas, Eks Manajer Bisnis PT KFD Diganjar 10 Tahun Penjara
Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi dihukum 10 tahun penjara dalam kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.


Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi dihukum 10 tahun penjara dalam kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.


Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi dihukum 10 tahun penjara dalam kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

 

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Deliserdang. Sebelumnya  Picandi Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan

Sedangkan empat orang bawahannya yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Sedangkan terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut