Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, BRI komitmen dalam mengoptimalkan kreditur mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan peserta (debitur KUR) memiliki hak mendapatkan santunan jika terjadi risiko yang nantinya dapat digunakan untuk melunasi pokok pinjaman KUR.
“Ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Undang-Undang yang menyatakan bahwa setiap orang yang bekerja di Indonesia paling tidak enam bulan dalam bekerjanya itu berhak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, apa yang sekarang dibantu oleh BRI, inilah yang akan menjadi target kita dari kerja sama ini. Jadi nasabah-nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Sunarso.
Dirinya meyakini, jika kedua belah pihak bisa mendata semua pesertanya untuk masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut merupakan langkah yang sangat baik, dan kedua belah pihak telah melaksanakan apa yang sudah diamanatkan undang-undang.
Anggoro turut mengucapkan terima kasih kepada BRI atas kerja sama yang terjadi ini, dirinya berharap seluruh debitur KUR BRI ke depan seluruhnya akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bentuk negara hadir menjamin seluruh pekerjanya, dengan terlindungi, debitur dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal, seperti kampanye komunikasi kami, “Kerja Keras Bebas Cemas”, pekerja dapat bekerja dengan keras, seluruh kecemasan akan risiko kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Anggoro.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Suci Rahmad menyampaikan, pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut. Senada dengan arahan pusat, pihaknya berkomitmen memberikan proteksi secara berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja.
“Tentunya kami sangat menyambut baik kerjasama ini dan kami akan selalu berupaya menjangkau lapisan pekerja apalagi debitur KUR yang merupakan pelaku UMKM yang harus menjadi perhatian kita bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Suci.
Editor : Chris