MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko pada akhir November ini menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru.
"Dengan adanya Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan," sebutnya saat ditemui di kantornya, Senin (30/10).
Dia menyatakan, PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Pemerintah, termasuk Pemko Medan tentu saja memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah, sebutnya, mengakui PHL ini memiliki peran dan kontribusi penting di instansi pemerintahan.
"Kita di Pemko Medan juga bersyukur, bahwa Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL," sebutnya.
Salah satu bentuk perhatian itu, tambahnya adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya, sebut Sutan, formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Dia menyebutkan, saat ini 2023 Pemko Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru. Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi/Ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
"Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus ini adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemko, sedang formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan," ungkapnya.
Editor : Chris