get app
inews
Aa Read Next : Pasca Lebaran, Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan SIM di Polresta Deliserdang Meningkat

Keji, Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri yang Berumur 5 Tahun di Deliserdang

Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:51 WIB
header img
Keji, Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri yang Berumur 5 Tahun di Deliserdang. (Foto: Ilustrasi

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deliserdang menangkap seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya yang berumur 5 tahun di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah istri pelaku melaporkan kejadian yang dialami putri tersebut ke Polresta Deliserdang.

"Petugas menangkap pelaku di rumahnya usai istrinya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Deliserdang," katanya, Selasa (17/10/2023).

Wirhan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 10 September 2023 di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Kasus itu terungkap saat istri pelaku menanyakan bercak darah yang ada di celana dalam putrinya tersebut kepada sang suaminya.

"Kemudian korban berinisal R mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan keji yang dilakukan oleh ayahnya sendiri," ucap Kasat Reskrim.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang langsung melakukan lidik dan mengamankan tersangka pada Senin 16 Oktober 2023. 

"Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak dua kali di rumahnya sendiri," terang Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun harus menjalani proses hukum yang berlaku dan diserahkan ke penyidik.

Kapolresta Deliserdang, AKBP Rafhael Sandi Priambodo mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang yang cepat dan efektif melakukan penangkapan atas tindak pidana tersebut. Ia menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan anak di masyarakat serta berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut