get app
inews
Aa Read Next : Gus Fahrur Tanggapi Mbah Benu Telepon Tuhan Tentukan Lebaran : Islam Agama Berdasarkan Ilmu Syariat

PBNU Angkat Jokowi Jadi  Dewan Pengampu GKMNU, SK Berlaku hingga 2024

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 12:34 WIB
header img
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: idxchannel)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menunjuk Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengampu dalam Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU). Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut akan berlaku hingga tahun 2024.

"Pada awalnya, dalam sebuah video yang dilihat oleh Gus Yahya, ia berbicara tentang NU yang tidak memiliki wewenang untuk mengatur pilihan calon presiden yang dipilih oleh warganya.

"Ya, itu tergantung pada orang yang memilih, bukan pada PBNU. Itu terserah kepada yang memilih. Kita tidak dapat bertanya kepada Pak Jokowi apa yang akan dipilihnya, tidak mungkin," kata Gus Yahya.

Selanjutnya, Gus Yahya menjelaskan bahwa pengangkatan Jokowi sebagai Dewan Pengampu GKMNU bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden, tetapi sebagai warga NU.

"Harap dicatat bahwa pengangkatan Ir. H. Joko Widodo sebagai Dewan Pengampu GKMNU tidak terkait dengan jabatannya sebagai presiden, tetapi sebagai anggota NU," ungkapnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut akan berlaku hingga tahun 2024 mendatang.

"Dan SK tersebut akan berlaku selama lebih dari 2024, saya lupa berapa tahun, entah 3 atau 4 tahun, saya lupa. Jadi, bahkan setelah tidak menjabat sebagai presiden, beliau masih akan menjabat sebagai Dewan Pengampu. Oleh karena itu, saya menyebutnya Ir. H. Joko Widodo," jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya mempersilakan warga NU yang ingin mengikuti pilihan Jokowi.

"Jika ada anggota NU yang ingin mengikuti pilihan Pak Jokowi, silakan untuk bertanya langsung kepada beliau, itu adalah hak mereka," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut