get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pencurian Pipa Besi di Jembatan Sungai Deli Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Praktik Aborsi Dibongkar Polres Belawan, Ibu dan Anak Jadi Bidan Ilegal

Senin, 18 September 2023 | 16:47 WIB
header img
Praktik aborsi ilegal dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Foto: Yudha Bahar

Pelaku memungut biaya sebesar Rp3 juta  untuk kandungan 3 bulan dan Rp5,5 jutauntuk kandungan lebih dari 3 bulan. Praktik ini diketahui berlangsung sejak tahun 2020 dan diduga telah melibatkan puluhan pasien.

Kedua pelaku, yaitu bidan dan suster (anak dan ibu), serta pasangan kekasih yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, sementara jenazah bayi yang berumur 7 bulan telah dimakamkan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut