get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Medan Ungkap Fakta-Fakta Bentrok Ormas IPK dan PKN di Deliserdang

Soal Masyarakat Adat Rempang, Abdon Nababan: Ruang Hidupnya Dilindungi Undang-Undang

Kamis, 14 September 2023 | 17:22 WIB
header img
Tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Bentrok antara masyarakat adat Rempang dengan ribuan petugas kepolisian dan tentara di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya, tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan

Abdon Nababan mengatakan, bentrok yang terjadi berawal dari protes masyarakat adat Rempang atas pengamanan eksekusi pematokan lahan masyarakat untuk kepentingan menarik investasi pembangunan Eco-city Rempang. 

Di mana, lanjut Abdon Nababan, puluhan warga Rempang dan petugas kepolisian luka-luka, dan harus dirawat di rumah sakit. Tak hanya itu, anak-anak sekolah juga terkena semprotan gas air mata.

Hal itu ditegaskan Abdon Nababan bersama sejumlah aktivis gerakan lingkungan hidup saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Medan Johor, Rabu (13/9/2023) malam. Ia juga mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.

“Saya menyesalkan sikap dan tindakan BP Batam dan Pemerintah yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya. Hak konstitusional yang diabaikan itu berwujud hak asal usul atau hak tradisional yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 b (ayat 2) dan pasal 281 (ayat 3) UUD 1945,” ujar Abdon Nababan.

Abdon menambahkan, cukup banyak bukti-bukti sejarah yang meriwayatkan tentang 16 Kampung Tua di pulau Rempang dan Galang. Dan itu, sambung Abdon Nababan, sudah ada ratusan tahun sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut