SUMBA, iNewsMedan.id- Kasus kawin tangkap yang menggemparkan pekan lalu di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata hanya puncak gunung es.
Kejadian tragis ini, yang berlangsung di Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, terbukti bukanlah yang pertama.
Dilansir dari data Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba, bahwa sejak 2013 hingga tahun 2023, sudah tercatat tidak kurang dari 20 kasus kawin tangkap.
Angka yang mencengangkan ini terkumpul dari tiga dari empat kabupaten di Pulau Sumba, termasuk Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya. Kabupaten Sumba Timur, sayangnya, tidak memiliki catatan serupa.
Yustina Dama Dia, Direktur SOPAN Sumba, pada Rabu (13/9/2023), mengungkapkan data ini juga dikumpulkan oleh lembaga pemerhati hak anak dan perempuan lainnya, seperti Peruati di Sumba.
Namun, yang lebih menyedihkan adalah korban dalam kasus-kasus ini adalah perempuan berusia antara 13 hingga 30 tahun.
" Data ini telah menjadi sorotan berbagai tokoh dan organisasi, termasuk Ketua DPR-RI, Puan Maharani, yang dengan tegas menyatakan bahwa praktik kawin tangkap juga melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ucapnya dikutip dari sumba.iNews.id.
Meskipun SOPAN Sumba mengakui hanya bisa memberikan bantuan dalam empat kasus kawin tangkap, tantangan besar di lapangan, termasuk keterbatasan Sumber Daya Manusia dan pendanaan, menjadi penghambat.
"Dari jumlah kasus itu, memang hanya bisa kami dampingi 4 kasus, yang lainnya didampingi oleh lembaga lain. Namun, dengan segala keterbatasan yang kami hadapi, tidak semua kasus dapat kami tangani bersama lembaga pemerhati anak dan perempuan di Sumba," pungkas Yustina.
Editor : Ismail