JAKARTA, iNewsMedan.id- Pada sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kembali menunjukkan emosinya dengan membanting microphone saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi.
Insiden ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tentang penukaran uang rupiah ke dollar Singapura melalui pihak swasta, Dommy Yamamoto.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?," tanya Jaksa KPK kepada Lukas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Pertanyaan dari Jaksa KPK tentang penukaran uang tersebut tidak langsung dijawab oleh Lukas.
Kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, meminta waktu istirahat untuk kliennya karena Lukas sudah tidak kuat untuk menjalani sidang.
"Bisa break sebentar Pak? Sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi Pak," ucap Petrus ke majelis hakim.
Tak lama kemudian, Lukas Enembe tampak membanting microphone sambil bergeming. Ia terpantau kesal dengan pertanyaan jaksa.
Menghadapi situasi ini, Hakim mengingatkan bahwa Lukas sebagai terdakwa memiliki hak ingkar.
Sidang pun dihentikan sementara untuk memberikan waktu Lukas untuk meredakan emosinya.
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman, atas dugaan menerima suap dari berbagai pihak.
Editor : Ismail