get app
inews
Aa Read Next : Polsek Percut Sei Tuan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jalan Letda Sujono

Curanmor di Perladangan dan Halaman Masjid Dicokok Sat Reskrim Polres Dairi

Sabtu, 02 September 2023 | 20:57 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Sabtu 02 September 2023. Foto: Irwansyah Sitepu.

DAIRI, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, bahwa pelaku berinisial CJS dan IP dilakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana  Curanmor.

Dari kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki laporan polisi yang berbeda dalam kasus tersebut.

Pelaku berinisial CJS melakukan pencurian di perladangan yang berada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan korban atau pelapor  Ali Amri Sembiring.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC,". ucap  Meetson.

Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan korban atau pelapor Umar Pardholi.

"Barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian," kata dia. 

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Meetson.

Ditambahkan Kasar Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018.

"Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor," terangnya.

Dari kedua pelaku sekarang sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya," pungkasnya

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut